FUNGSI ZUHUD TERHADAP KETENANGAN JIWA (Studi Analisis terhadap Tafsir Jailani Karya Abd al-Qadir JailÄni)
Main Article Content
Abstract
Mayoritas orang berpendapat bahwa ketenangan hati hanya terdapat pada kekayaan dan jabatan sehingga membuatnya selalu memburu kemewahan hidup. Di sisi lain masih banyak manusia yang terkungkung penderitaan akibat ketidakmampuan mengatasi kesulitan hidup karena kemiskinan, kegagalan dan berbagai kesulitan lainnya, akhirnya banyak manusia mengalami kegoncangan jiwa karena tertekan (stress) oleh suatu kondisi karena tidak terpenuhinya keinginan tersebut. Maka Islam menawarkan solusi hidup zuhud sebagai salah satu metode penenangan jiwa.Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari korelasi antara zuhud dengan ketenangan jiwa tersebut.Adapun dasar penelitian ini yaitu, ayat-ayat Alquranyang dikaji berdasarkan Tafsir Jailani karya Abd al-Qadir JailÄni.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode content analysis.Dalam penelitian tafsirnya menggunakan metode mauá¸Å«â€™i, yaitu penelitan berdasarkan tema tertentu. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis bahwa Abd al-Qadir JailÄni.  Hasil dari penelitian menemukan bahwa dalam beberapa ayat tentang zuhud terdapat kategorisasi tersendiri, adapun kategorisasi tersebut yakni (1).Permisalan dunia pada 3 ayat (2).Sifat dan hakikat dunia 9 ayat (3).Kerugian memilih dunia 9 ayat. Penafsir mengungkapkan bahwa zuhud merupakan prilaku hidup yang yang tidak menyukai kehidupan dunia dan mengutamakan akhirat, hal ini dikarenakan pengetahuan dan pemahamannya terhadap hakikat dunia. Sehingga mereka senantiasa menjalankan amal saleh yang mendekatkan hamba kepada Allah, maka Allah menganugerahkannya martabat tinggi, pahala dan ketenangan jiwa serta dijauhkan dari siksa, ketika susah, hatinya tidak akan terguncang, sebab ia senantiasa rido akan takdirnya. Oleh karena itu, orang yang zuhud akan senantiasa tenang jiwanya.
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
Hajjaj, Bin Muslīm. ṣahīh Muslīm. Beirut : Dar Ihya Turath, t.t
Hanani, Dinar Gusti dan Muhammad Syafiq, Jurnal Penelitian Psikologi “Mengatasi Ancaman Identitas Kemiskinan: Studi Kasus Sebuah Keluarga Miskin Di Surabayaâ€, 2013, Vol. 04, No. 02, 120-141.
Hikmah, ‘Arifatul. Jiwa yang Tenang dalam Alquran, dalam Skripsi UIN Sunan Kalijaga, 2009.
JailÄni, Abd al-Qadir Raihlah Hakikat Jangan Abaikan Syari’at, (terjemahan Adab al Suluk wa al Tawasul ila Manazil al Muluk). cet.V .Pustaka Hidayah: Bandung, 2013.
JailÄni, Abd al-Qadir. TafsÄ«r al JailÄni. Jilid.1 . Pakistan: Maktabah Ma’rufiyyah,t.t.
JailÄni, Abd al-Qadir. TafsÄ«r al JailÄni. Jilid.2 . Pakistan: Maktabah Ma’rufiyyah,t.t.
JailÄni, Abd al-Qadir. TafsÄ«r al JailÄni. Jilid.3 . Pakistan: Maktabah Ma’rufiyyah,t.t.
JailÄni, Abd al-Qadir. TafsÄ«r al JailÄni. Jilid.4 . Pakistan: Maktabah Ma’rufiyyah,t.t.
JailÄni, Abd al-Qadir. TafsÄ«r al JailÄni. Jilid.5 . Pakistan: Maktabah Ma’rufiyyah,t.t.
Muhammad Bin Abdullah, Hakim. Mustadrak al-Hakim. Dar al-Kitab al-‘Ilmiyyah, 1990.
Najar, Amir ‘an . Ilmu Jiwa dalam Tasawuf Studi komparatif dengan Ilmu Jiwa Kontemporer. Jakarta: Pustaka Azzam,2001.
Tirmidzi, Muhammad bin Isa. SunÄn Tirmidzi. Mesir: Sharikah al-Maktabah, 1975M.