PENAFSIRAN AYAT-AYAT TENTANG AURAT PEREMPUAN MENURUT MUHAMMAD SYAHRUR
Main Article Content
Abstract
Pada kasus menutup aurat Muhammad Syahrur menafsirkan batasan aurat yang sangat signifikan dari para mufassir maupun mufaqqih lain. Dia mempunyai teori yang dinamakan Nazhariyat al-Hudud atau biasa disebut dengan teori limit yang terbagi menjadi dua yaitu batas maksimal (Hadd al’A’la) dan batas minimal (Had al-Adna) dengan menutup bagian atas (al-Juyub al-Ulwiyyah) dan menutup bagian bawah (al-Juyub as-Sufliyah). Dalam menjawab permasalahan di atas, penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dengan metode penyajian data secara “Deskriptif Analysis†dengan menggambarkan bagaimana Muhammad Syahrur menafsirkan tentang aurat perempuan dalam surah al-NÅ«r [24]: 31, al-AḥzÄb [33]: 59 dan al-AḥzÄb [33]: 53. Dengan teori batasnya, Muhammad Syahrur mencoba untuk menerapkan ayat-ayat muhkamat Alquran dalam realita kehidupan dengan batasan-batasannya.Hasil dari penelitian ini ialah bahwa Syahrur beranggapan hukum-hukum yang terdapat dalam Alquranbersifat elastis yang bisa ditarik dan disesuaikan dengan tempat dan zaman. Dalam menurutp aurat ada tiga ketentuan terkait dengan pakaian bagi perempuan:1). Dilarang atau tidak di perbolehkannya terbuka (telanjang) kecuali hanya suaminya, 2). Batasan minimal perempuan secara umum menurutnya adalah menutup daerah intim bawah (al-Juyub as-Sufliyyah). Bagian ini disebut sebagai aurat berat (al-‘Awrah al-Mughallazah). Bagian inlah yang  harus ditutupi ketika berhadapan dengan orang-orang yang empat belas disebutkan di dalam surah an-Nur 31. Dan menutup daerah intim atas (al-Juyub al-Ulmiyyah), 3). Pakaian untuk aktivitas dan bersosialisasi, ketentuannya berawal dari batas minimal kemudian disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat. Batasan ini pun memiliki tingkatan-tingkatan hingga sampainya kepada batas maksimal yang hanya memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangan. Maka Konsekuensi perempuan yang menampakkan bagian al-Juyub menurutnya berarti ia telah melanggar Hudud Allah. Muhammad Syahrur berpendapat bahwa jilbab (kerudung) atau tutup kepala baginya bukan termasuk pada prinsip keislaman ataupun keimanan seseorang, melainkan hanya mengikuti kebiasaan masyarakat secara umum.
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
Abdurrahman, E. Risalah Wanita. Cet 6, .Bandung, Sinar Baru Algensindo Offest, 2005.
al-Ashmawy, Muhammad Said. Hakikat Hijab wa Hujjiyat al-Hadits. Mesir: Madbuli as-Shagir, 1995.
Al-Khayyath, Muhammad Haitsam. Problematika Muslimah Di Era Modern, Pnjm Salafuddin Asmu’i. Jakarta: Erlangga, 2009.
Al-Maraghi. Tafsir Al-Maraghi. Pnjm. Anwar Rosyidi dkk.juz 22.Semarang: Putra Toha,tt.
Al-Sha’rÄwÄ«, Mutawalli. Fikih perempuan muslimah Busana dan Perhiasan, Penghormatan atas Perempuan, Sampai Wanita Karier. Cet 1. Pnjm Yessi HM. Basyaruddin. Penerbit Amzah, September 2003.
Hadits sembilan Imam, Riwayat Muslim no.1467 PDF.
Mahali, A. Mujab. Asbabun Nuzul Studi Pendalaman Alquransurah al-Baqarah-an-Nas, .Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Nur Lailatul Musyafa’ah, “Pemikiran Fikih Wanita Qasim Aminâ€, (Jurnal JS GI, Vol 04, No. 01, Agustus 2013 ISSN: 2087-983).
Qutub, Sayyid. Tafsir Fi Zhilalil Qur’an dib bawah naungan Alquran(surat Tahaa 57- An-Naml 81), Jilid 8. Pnjm As’ad Yasin, dkk. Jakarta:Gema Insani Press, 2004.
_______. Tafsir fi Zhilalil Qur’an, jilid 9. Pnjm As’ad Yasin dkk. Jakarta, Gema Insani Press, 2004.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah 9, Ahli Bahasa Mohammad Nabhan Husein, Cet 20. Bandung: PT Alma’arif, 2003.
Shihab, M Quraish. Tafsir al-Misbah (Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an), volume 8, cet V .Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Stowasser, Barbara Freyer. Reinterpretasi Gender Wanita dalam al-Qur’an, Hadis, dan Tafsir. T.k. Pustaka Hidayah,t.t.
Syahrur, Muhammad. al-Kitab wa AlquranQiro’ah Mu’assiroh, PDF .
_______.Epistimologi Qur’an Tafsir Kontemporer ayat-ayat Alquranberbasis Materialisme-DialektikaHistoris, Cet 2. Pnjm M Firdaus.Bandung:Penerbit Marja, 2015.
_______.Metodologi Fiqih Islam Kontemporer, Pnjm. Syahiron Syamsudin, Burhanudin .Yogyakarta :elSaQ Press, 2004.