Penyelesaian Non Performing Finance pada Keuangan Syariah


Dudang Gojali(1*)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Adanya pembiayaan bermasalah pada keuangan syariah dapat memberikan
dampak risiko bagi bank itu sendiri maupun secara nasional baik secara langsung
maupun tidak langsung. Penyelesaian pembiayaan yang bermasalah di lembaga
keuangan syariah dilakukan secara hukum Islam. Upaya untuk menekan/meminimalisasi pembiayaan bermasalah secara umum dapat dilakukan
secara bertahap dengan pendekatan persuasif. Penerapan prinsip analisis
pembiayaan terdiri 5c yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition of
economy. Selain prinsip 5c terdapat Prinsip syariah yaitu penyediaan dana yang
dilakukan tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim. Pendekatan analisis pembiayaan, prinsip analisis pembiayaan terdiri 5C dan prinsip syariah. Penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui penagihan, restrukturisasi, dan pengambilalihan agunan. Non Performing Finance (NPF) Disebabkan oleh satu atau lebih faktor yang harus diperhatikan yaitu faktor internal yaitu yang ada di dalam perusahaan sendiri, dan Faktor Ektern yaitu faktor di luar kekuasaan manajemen perusahaan. penyelesaian pembiayaan yang bermasalah di lembaga keuangan syariah dilakukan secara hukum Islam. Rekonsiliasi/penyelesaian terjadi dalam tiga cara: Shuhl (damai), Tahkim (Arbitrase Syariah) dan Qhada (Otoritas Kehakiman).


Keywords


Non Performing Finance (NPF), Bank Syariah, Pembiayaan

Full Text:

PDF

References


Andrianto, Andrianto, Didin Fatihuddin, dan Muhammad Anang Firmansyah.

“Manajemen Bank.” Qiara Media Pustaka, 2019.

Bara, A L. “Penyelesaian Non Performing Finance Di Lembaga Keuangan Syariah” 1

(2019): 1–13.

Burhanuddin, Susamto. “Hukum Bisnis Syariah.” UII Pres, Yogyakarta, 2011.

DEPARTEMEN AGAMA RI, AL-QUR ĀN DAN TERJEMAHNYA. PT. KARYA TOBA

PUTRA, n.d.

Fatwa DSN No. 49/DSNMUI/11/2005, n.d.

Fidyaningrum, Apriliana, dan Nasyitotul Jannah. “Analisis Penyelesaian Masalah

Non Performing Financing (NPF) Pada Pembiayaan Murabahah Menurut Fatwa

DSN NO.47/DSN-MUI/II/2005 (Studi Kasus Pada BMT Karisma Kota

Magelang).” Cakrawala: Jurnal Studi Islam 11, no. 2 (2016): 195–203.

https://doi.org/10.31603/cakrawala.v11i2.250.

Firdaus, Rizal Nur. “Pengaruh Faktor Internal dan Eksternal Yang

Mempempengaruhi Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Umum Syariah di

Indonesia.” El Dinar: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah 3, no. 1 (2015).

Firmansyah, Irman. “Determinant of non performing loan: The case of Islamic bank

in Indonesia.” Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan 17, no. 2 (2014): 241–58.

Hana, Kharis Fadlullah, Ridwan Ridwan, dan Enggar Arrosyad Chodlir. “Elaborasi

Analisis Pembiayaan Dalam Meminimalisir Non Performing Finance (NPF) Pada

Lembaga Keuangan Syariah.” MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance 5, no.

(2021): 121–32.

Ibrahim, Azharsyah, dan Arinal Rahmati. “Analisis solutif penyelesaian pembiayaan

bermasalah di bank syariah: Kajian pada produk murabahah di Bank Muamalat

Indonesia Banda Aceh.” Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam STAIN

Kudus 10, no. 1 (2017): 71–96.

Ismail. Manajemen Bank Syariah. Jakarta: kencana, 2014.

Jajuli, Sulaeman. Produk Pendanaan Bank Syari’ah. Deepublish, 2015.

Kadir, Rifadli D. Manajemen Risiko Pembiayaan Bank Syariah. Diedit oleh Hakiem

Luqmanul Ajuna. I. Yogyakarta: Samudra Biru, 2021.

Kasmir, Dr, dan M SE. “Manajemen Perbankan edisi revisi.” Jakarta: Penerbit PT Raja

Grafindo Persada, 2012.

Khairunisa, Madona, dan Musrifah Musrifah. “Penyelesian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah.” ISLAMIC BUSINESS and FINANCE (IBF) 1, no. 1 (2020).

Madjid, St. Salehah. “Penanganan Pembiyaan Bermasalah Pada Bank Syariah.” Jurnal

Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2018): 95–109. https://doi.org/10.26618/jhes.v2i2.1618.

Maghfiroh, Alfi, Suparnyo Suparnyo, dan Dwiyana Achmad H. “Penyelesaian Dan

Upaya Menekan Jumlah Pembiayaan Bermasalah (Non Performing

Financing/Npf) Pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Kudus.” Jurnal Suara

Keadilan 18, no. 2 (2019). https://doi.org/10.24176/sk.v18i2.3204.

Muflikhudin, Ahmad. “AKAD AS-SULHU SEBAGAI INDUK PENYELESAIAN

SENGKETA DALAM MU’AMALAH MENURUT IMAM JALALUDIN ASSUYUTI.” As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan 9, no. 1 (2020): 107–22.

Muhammad. pembiayaan bank syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.

NURHANIFAH, DINA. “UPAYA PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH

PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Studi Kasus di Bank Jatim Cabang

Syariah Kediri),” 2021.

“Peraturan Bank Indonesia No.10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan,”

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/128514/Peraturan BI No. 10-

-PBI-2008.pdf.

R Nuri Isnaini N, Syafrildha Bimo. “Analisis pengaruh faktor internal bank dan

eksternal terhadap Non-Performing Financing (NPF) pada Bank Perkreditan

Rakyat Syariah di Indonesia.” Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam 5, no. 1 (2019): 42–

https://doi.org/10.20885/JEKI.vol5.iss1.art6.

Rianto Al Arif, M Nur. “Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis.”

Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.

Sa’diyah, Mahmudatus. “Strategi Penanganan Non-Performing Finance (NPF) Pada

Pembiayaan Murabahah Di BMT.” Conference on Islamic Management Accounting

and Economics 2 (2019): 179–89.

Ulpah, Mariya. “Mariya Ulpah Madani Syari ’ ah, Vol. 3 No.2 Agustus 2020” 3, no. 2

(2020): 147–60.

ojk.go.id. “UU No. 10 tentang perbankan syariah,” 2017.

https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/pages/BankUmum.aspx#:~:text=Pada Undang-undang Nomor 10,rangka meningkatkan taraf

hidup masyarakat.

ojk.go.id. “UU Perbankan Syariah UU No. 21 tahun 2008,” 2008.

https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/regulasi/Pages/Undang-Undang.

Nomor-21-Tahun-2008-Tentang-Perbankan-Syariah.aspx.

Zainul Arifin, M B A. Dasar-dasar manajemen bank syariah. Pustaka Alvabet, 2012




DOI: https://doi.org/10.15575/aksy.v3i1.25137

Refbacks

  • There are currently no refbacks.