POLIGAMI DALAM TINJAUAN SYARIAT DAN REALITAS


Mughni Labib Ilhamuddin Is Ashidiqie(1*)

(1) Program Studi Magister Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga,  
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

Polygamy is one of the issues in the study of Islamic Family Law which is still interesting to discuss. This is because polygamy has its own polemic, both theologically and anthropologically. Departing from this problem, which then leads this article to an effort to explore polygamy from a view of sharia and reality. The juxtaposition of polygamy in reviews of sharia and reality has no intention of justifying permissibility or prohibition of polygamy. However, it is intended to examine the existence of polygamy from these two aspects, as the goal of this research. It is necessary to study these two aspects to better understand the practice of polygamy comprehensively, both in terms of legality and reality occurring in society. In this research, the author performed the analysis using library research or literature review. The research findings revealed that viewed by Islam, polygamy has its own polemic, this is represented by several Muslim intellectuals which view the existence of polygamy particularly in line with the requirements for doing fairness. Furthermore, in review of reality, polygamy has two both positive and negative impacts. Hence, before practicing polygamy it is important to reconsider. This is because polygamy is carried out in accordance with the objectives of Islamic law.

Keywords: Polygamy; Islam; Reality.

Abstrak

Poligami merupakan salah satu isu dalam kajian bidang Hukum Keluarga Islam yang hingga saat ini masih menarik untuk didiskusikan. Hal ini disebabkan poligami memiliki polemiknya tersendiri, baik secara teologis maupun antropologis. Berangkat dari permasalahan demikianlah, yang kemudian menghantarkan artikel ini pada upaya menelusuri poligami dari tinjauan syariat dan realitas. Menyandingkan poligami dalam tinjauan syariat dan realitas tidak dimaksudkan untuk menjustifikasi kebolehan atau melarang poligami. Akan tetapi untuk mengetahui bagaimana eksistensi poligami dari kedua aspek tersebut, sebagaimana menjadi tujuan dalam penelitian ini. Perlunya mengkaji dua aspek tersebut dikarenakan akan mengetahui praktik poligami secara komprehensif, baik dari segi legalitas maupun dari segi realitas di masyarakat. Dalam mengkaji poligami dari dua aspek tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) atau kajian literatur (literature review). Adapun hasil temuan dari penelitian ini ialah: dalam tinjauan Islam poligami memiliki polemiknya tersendiri, hal ini terrepresentasikan oleh beberapa pandangan intelektual Muslim dalam melihat eksistensi poligami, khususnya terkait dengan syarat berbuat adil. Selanjutnya dalam tinjauan realitas, poligami memiliki dua dampak yaitu positif dan negatif. Oleh sebab itu, sebelum melakukan poligami penting untuk mempertimbangkannya terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan agar poligami dilakukan sesuai dengan tujuan hukum Islam.

Kata Kunci: Poligami; Islam; Realitas.


Full Text:

PDF

References


Abbas, Ria Renita. (2014). “Institusi Keluarga Dan Poligami (Studi Kasus Keluarga Poligami Yang Berpoligini Di Kota Makassar).” SOCIUS.

Abror, K. (2016). Poligami Dan Relevansinya Dengan Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Di Kelurahan Rajabasa Bandar Lampung). Al-´Adalah, 13.

Abror, K. (2019). Cerai Gugat Dan Dampaknya Bagi Keluarga. Asas, 11.

Al-Jaziri, A. (n.d.). Al-Fiqh Ala Mazahib al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Thabari, I. J. (1999). Jami’ al-Bayan Fi Ta’wil Al-Qur’an. Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Ali Yasmanto. (2015). Konsep Adil Dalam Poligami (Studi Komparasi Antara Pemikiran Fazrul Rahman Dan M Quraish Shihab). Tesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Asyur, I. (1997). Tafsir Al-Tahrir Wa al-Tanwir. Tunis: Dar-Suh-nun li a-Nasyr wa al-Tauzi’.

Elbedour, S., Onwuegbuzie, A. J., Caridine, C., & Abu-Saad, H. (2002). The effect of polygamous marital structure on behavioral, emotional, and academic adjustment in children: A comprehensive review of the literature. Clinical Child and Family Psychology Review, 5 (4).

Gunawan, E., & Hasan, F. (2017). Cerai Gugat Akibat Poligami Di Pengadilan Agama Manado. 13 (2).

Hafidzi, A., & Hayatunnisa, E. (2018). Kriteria Poligami serta Dampaknya melalui Pendekatan Alla Tuqsitu Fi al-Yatama dalam Kitab Fikih Islam Wa Adillatuhu. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 17 (1).

Haris. (2015). Adil dalam Poligami Perspektif Ibnu Hazm. Religi, 6.

Hikmah, S. (2012). Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 7 (2), 1.

Husein Muhammad. (2020). Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai. Yogyakarta: IRCiSoD.

Islamiyah, N. N., & Supraptiningsih, E. (2013). Tinjauan dampak psikologis perkawinan poligami di Indonesia. Prosiding Psikologi, 2 (4).

Izomiddin. (2018). Pemikiran Dan Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Jamil, A. (2015). Isu dan Realitas di Balik Tingginya Angka Cerai-Gugat di Indramayu. HARMONI, 2.

Katsir, I. (2000). Tafsir Ibnu Katsir (B. A. B. dan A. A. Bakar (ed.). Sinar Baru Algesindo.

Kurniawati, A. (2013). Dampak psikologis kehidupan keluarga pada pernikahan poligami. Skripsi, Universitas Negeri Yogyakarta.

Latupono, Barzah. (20200. Kajian Juridis Dampak Poligami Terhadap Kehidupan Keluarga. Bacarita Law Journal, 1, 15–27.

Lukman. (2016). Dampak poligami terhadap perkembangan jiwa anak di kelurahan Borong Rappoa Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Skripsi, Universitas Islam Negeri Alauddin.

Marzuki. (2013). Pengantar Studi Hukum Islam. Yogyakarta: Ombak.

Mernissi, F. (1997). Beyond the Veil: Dinamika Pria Dan Wanita Dalam Masyarakat Modern. Surabaya: Al-Fikri.

Muhammad, H. (2011). Ijtihad Kyai Husein: Upaya Membangun Keadilan Gender. Jakarta: Rahima.

Mulia, S. M. (2004). Islam Menggugat Poligami. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Mulia, S. M. (2006). Menuju Hukum Perkawinan Yang Adil: Memberdayakan Perempuan Di Indonesia Dalam Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Nofiaturrahmah, F. dan F. (2014). Poligami Dalam Islam Kontemporer (Memahami poligami dengan pendekatan Interkonetif). Islamic Review, III No. 2.

Perempuan, K. (2019). Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018. Jakarta: Komnas Perempuan Indonesia.

Rais, I. (2014). Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) di Indonesia: Analisis Kritis terhadap Penyebab dan Alternatif Solusi Mengatasinya. Al-’Adalah, 12 (1).

Ridla, M. R. (1999). Tafsir Al-Qur’an al-Hakim. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Rismawati, S. D. (1974). Persepsi Poligami Di Mata Perempuan Pekalongan. MUZAWAH, no. 2.

Romli, Dewani. (2016). “Persepsi Perempuan Tentang Poligami (Studi Pada Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia Provinsi Lampung).” Al-‘Adalah, no. 1.

S, Riyandi. (2015). Syarat Adanya Persetujuan Isteri Untuk Berpoligami (Analisis Ushul Fikih Syafi‘iyyah Terhadap Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974). Jurnal Ilmiah Islam Futura, 15 (1).

Sarwono, S. W. (1992). Sarlito Wirawan Sarwono, Menuju Keluarga Bahagia. Jakarta: Bhatara Karya Aksara.

Setiyanto, D. A. (2017). Poligami Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam (Kritik Terhadap Hukum Perkawinan Di Indonesia). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10 (1).

Shihab, M. Q. (1998). Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan.

----------------.(2000). Tafsir Al-Misbah, Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.

Sugandi, I. (2011). Dampak Positif Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Saninten Kecamatan Kadu Hejo Kabupaten Pandeglang). Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Sujana, B. A. (2015). Kritik Terhadap Poligami: Sebuah Komentar Atas 40 Tahun Keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Padjajaran Law Review, 69.

Sumardi, D. (2015). Poligami Perspektif Keadilan Gender. ’Adliya, 9 (1).

Umar, N. (2009). Refleksi Penerapan Hukum Keluarga Di Indonesia. Konsultasi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.

Yakin, A. U. (2016). Ayang Utriza Yakin, Islam Moderat Dan Isu-Isu Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Yuliana, N. (2018). Dampak Poligami Terhadap Keharmonisan Keluarga (Studi Kasus Di Desa Surabaya Udik Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung), Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Metro.

Yusdani. (2015). Menuju Fiqh Keluarga Progresif. Yogyakarta: Kaukaba..




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v2i2.14332

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam index by:

   

 

 

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
Fakultas Syariah Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jln. AH. Nasution No. 105 Bandung 40614
Telp/Fax. 022-7802278, E-mail: as.fsh@uinsgd.ac.id.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats