TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TENTANG KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP UNDANG-UNDANG WAKAF


Deden Effendi(1*)

(1) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract: Waqf law can be categorized as a living law and potential of waqf can be written. The law of the living does not fully comply with regulations. This problem can lead to law-enforcement-representation issues then formulated into the question: How to advocate community against the Waqf Law? It contains public knowledge, public awareness and public obedience. Assuming sharia is natural law, it is eternal and does not change. In the case, sharia is not in accordance with waqf. The provisions of waqf law are obtained through ushul fiqh with analogical deductive reasoning patterns. The rest, the provisions regarding waqf agreement are obtained from human preferences about the general good. Waqf law is based ruh al-hukm, the spirit of teachings, and maqashid al-shariah. It is more important to be developed to be more responsive to people's priorities and needs. Opportunities for enforcement of waqf law are very large, so that at that time the community complied with waqf law. This research is a descriptive study, which analyzes waqf as a system, as well as a subsystem of a wider system. This analysis, explains the process of society from knowledge to aware and finally to be obedient. The data source used consists of library materials both in the form of documents, books, and scientific writings and other relevant information. Data collection is carried out with literature study techniques, with the approval of the principle of relevance and novelty of the information collected. The analysis is content analysis (classification, interpretation and inference findings).

 

Abstrak: Hukum wakaf dapat dikategorikan sebagai the living law. Sekalipun demikian, terdapat usaha-usaha untuk mengaktualisasikan potensi wakaf. Hal ini mengisyaratkan, bahwa hukum-yang-hidup tidak selalu tegak secara teoritis. Sehubungan dengan itu, masalah ini dapat diidentifikasi sebagai masalah penegakan-hukum-perwakafan. Maka masalah ini dirumuskan ke dalam pertanyaan: Bagaimana kepatuhan hukum masyarakat terhadap Undang-undang Wakaf? Penelitian ini difokus­kan pada unsur-unsur mengenai pengetahuan masyarakat (legal knowledge), kesadaran masyarakat (legal awareness), dan kepatuhan masyarakat (legal obidience) terhadap UU Wakaf. Dengan asumsi syariah merupakan hukum kodrat (natural law), sehingga sifatnya kekal dan tidak berubah.  Sekalipun demikian, dalam kasus wakaf, syariah tidak menentukan secara tegas menge­nai wakaf. Ketentuan hukum wakaf diperoleh melalui ushul fiqh, dengan pola pena­laran deduktif analogis. Selebihnya, ketentuan mengenai mekanisme wakaf diper­oleh berdasar­kan preferensi manusia mengenai kebaikan umum (public good). Hukum wakaf lebih didasarkan pada ruh al-hukm, semangat ajaran, dan maqashid al-syariah. Sehingga wakaf lebih memungkinkan untuk dikembangkan menjadi lebih responsif terhadap tuntu­tan dan kebutuhan masyarakat. Peluang penegakan hukum wakaf sangat besar, sehingga pada gilirannya masyarakat patuh terhadap hukum wakaf. Penelitian ini merupa­kan penelitian deskriptif, yakni menganalisis wakaf sebagai sebuah sistem, seka­ligus subsistem dari sistem yang lebih luas. Analisis tersebut, dideskripsikan proses masya­rakat dari tahu menjadi sadar dan akhirnya menjadi patuh terhadap hukum wakaf. Sum­ber data yang digunakan berupa bahan kepustakaan, baik berupa dokumen, buku, dan tulisan-tulisan ilmiah serta informasi lain yang relevan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan, dengan menekankan prinsip relevansi dan kebaruan dari informasi yang dihimpun. Adapun analisisnya adalah analisis isi (content-analysis), dengan langkah: klasifikasi data, interpretasi data, serta inferensi temuan.

 


Keywords


Wakaf; Legal Knowledge; Legal Awareness; Legal Obedience

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Boedi. “Hukum Wakaf Benda Bergerak (Uang) Menurut Fatwa Ulama dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Wakaf.” Asy-Syari‘ah 20, no. 1 (Agustus 2018): 1–14.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu 10, Penerjemah Abdul Hayyie Al-Khatami. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Eckhardt, K. W. Social Research Methods: Perspective, Theory, and Analysis. New York: Random House Inc., 1977.

Friedman, Lawrence M. Legal System, The: A Social Science Perspective. Russell: Sage Foundation, 1975.

Ghanem, I. E. “Ihya’ Tekeyat al Menshawy” . Diambil kembali dari www.islamonline.net: http://vww.isIamonline.net/arabic/economics/2002/11/article05/shtml, t.t.

Indriati, Dewi Sri. “Urgensi Wakaf Produktif Dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat” Vol. 15, no. 2 (2017): 94–114.

Iqbal, M. Islamic Economic Institutions and the Elimination of Poverty. The Islamic Foundations, 2002.

Lev, Daniel S. Islamic Courts In Indonesia, A Study In The Political Basis of Legal Institution, Alih Bahasa oleh Zaeni Ahmad Noeh, Peradilan Agama Islam di Indonesia Suatu Studi Tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga Hukum. Jakarta: Intermasa, 1986.

Muslim, Imam. Shahih Muslim. Juz II. Bandung: Dahlan, T.th.

Nazir, M. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Praja, J. S. Perwakafan di Indonesia : Sejarah Pemikiran Hukum dan Perkembangannya. Bandung: Yayasan Piara, 1993.

Shofiana, Ahadiah. Studi Analisis Terhadap Ihya’ Al-Mawat Dalam Fiqh Madzhab Al-Maliki. Tidak dipublikasikan. Semarang: IAIN Walisongo, 2004.

Suryadibrata, S. Metode Penelitian. Jakarta: Rajawali Press, 1991.

Tawfiq, M. A. The Awqaf in Modern Egypt. The Islamic Quarterly, 1998.




DOI: https://doi.org/10.15575/as.v22i1.8931

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Asy-Syari'ah



Asy-Syari'ah is Indexed By:

 

Lisensi Creative Commons

This work is licensed under a Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

 

View My Stats

scatter hitam

situs slot gacor