Penanganan Kekerasan Seksual sebagai Upaya Pemenuhan Hak Korban
DOI:
https://doi.org/10.15575/azzahra.v5i1.31448Keywords:
Hak Korban, Korban Kekerasan Seksual, PendampinganAbstract
References
Agustini, Ika, Rofiqur Rachman, and Ruly Haryandra. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam.†Rechtenstudent Journal Fakultas Syariah UIN KHAS Jember 2(3):342–55.
Apriyani, Maria Novita. 2021. “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.†Risalah Hukum 17(1):1–10.
Arsy, Muhammad Gerald, and Wiwin Yulianingsih. 2023. “Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Pemenuhan Hak Korban.†ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 1(3):1–9.
Diba, Cut Fara. 2021. “Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Memenuhi Hak Anak (Studi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Uptd Ppa Aceh).†10:6.
Furi, Viezna Leana, and Rosalia Indriyati Saptatiningsih. 2020. “Peran UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan.†Jurnal Kewarganegaraan 4(2):122–29.
Khairunnisa, Maurizka. 2020. “Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kota Pekanbaru.†21(1):1–9.
Khristianti Weda Tantri, Luh Made. 2021. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia.†Media Iuris 4(2):145. doi: 10.20473/mi.v4i2.25066.
Nuradhawati, Rira. 2018. “PeranPusatPelayananTerpaduPemberdayaanPerempuandanAnak(P2TP2A)DalamPendampinganPerempuandanAnakKorbanKekerasandalamRumahTangga(KDRT)DiKotaCimahi.†Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, Dan Administrasi Publik 14(1):21.
Nurahlin, Siti. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.†Jatiswara 37(3):314–23. doi: 10.29303/jtsw.v37i3.425.
P, Utami Zahirah Noviani, K. Rifsah Arifah, Cecep, and Humaedi Sahadi. 2019. “Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif.†AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 1(2):143–65. doi: 10.35673/as-hki.v1i2.484.
Perempuan, Komnas. 2023. “Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023.†31–41.
Probolaksono, Puthut. 2023. “Peran Pendamping Dalam Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di LSM Rifka Annisa.†JSCE: Journal of Society and Continuing Education Number 1(1):500–511.
Purwanti, Ani, and Marzellina Hardiyanti. 2018. “Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual.†Masalah-Masalah Hukum 47(2):141.
Rahmi, Atikah. 2019. “Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.†DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 4(1):140–59. doi: 10.30596/dll.v4i2.3173.
Regency, Gresik, and I. N. Figures. 2023. “Kabupaten Gresik Dalam Angka.â€
Rofiq, M. 2018. “Upaya Pemulihan Kesehatan Mental Korban Kekerasan Seksual Di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tuban.â€
Salamor, Yonna Beatrix, and Anna Maria Salamor. 2022. “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia-India).†Balobe Law Journal 2(1):7. doi: 10.47268/balobe.v2i1.791.
Samsu. 2021. Metode Penelitian (Teori Dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, Serta Research & Development). edited by Rusmini. Pusat Studi Agama dan Kemasyarakatan (PUSAKA).
Surayda, Helen Intania. n.d. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Kajian Hukum Islam.†24–38.
Utami, Penny Naluria. 2016. “Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Pusat Pelayanan Terpadu.†Jurnal HAM 7(1):55. doi: 10.30641/ham.2016.7.71.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in Az-Zahra: Journal of Gender and Family Studies must agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).