KONSEP BA’I SALAM DAN IMPLEMENTASIYA DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Abstract
Cukup beragam dan fleksiblenya produk–produk perbankan syariah serta terkonÂsentrasinya aplikasi dan serapan produk hanya pada skim Al Murabahah (berbasis jual beli) dan Musyarakah/Mudharabah (berbasis bagihasil), merupakan kondisi terkini perbankan syariah di Indonesia. Potret ini seakan mengecilkan kekaÂyaan dan keragaman produk-produk pada perbankan syariah. Salah satu produk yang nyaris tidak pernah disentuh oleh pelaku di perbankan syariah adalah skim Ba’i Salam yang merupakan salah satu produk turunan dari Jual Beli dan buah pemikiran dari Abu Hanifah. Tentu ada penjelasan dan alasan yang argumentatif mengapa proÂduk Salam ini nyaris jadi “pajangan†saja di perbankan syariah. Dukungan regulator serta political will dari pemeÂrinÂtah diyakini bisa menjadi salah satu katalisator bergeraknya produk Salam ini. Regulator telah mengÂakomodir produk ini melalui PBI atau pun Undang-Undang (terakhir UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah) yang terus menerus menyeÂsuaikan kebutuhan dan perkemÂbangan pasar. Dilihat dari spesifikasi dan karakÂterisÂtiknya, produk Salam ini lebih cocok dan umum digunakan pada sektor pertanian. TunÂtutan terhadap peran serta perbankan syariah dalam pembangunan sektor riil sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyaÂrakat, dalam hal ini masyarakat petani, belum sebelumnya didorong oleh pemerintah. Padahal melalui aplikasi produk Salam, banyak manfaat dan efek multiplier yang bisa diperoleh oleh seluruh stakeholder yang terlibat dalam sektor pertanian: Pemerintah, Petani, Perbankan Syariah, Industri penunjang Pertanian dan Saprotan, dan sebaginya, yang muara tujuannya adalah: peningkatan posisi tawar petani, pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan ketahanan pangan nasional.
References
Antonio, Muhammad Syafi’i Bank Syariah Wacana Ulama & Cendekiawan, Jakarta, 2006, halaman 131
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press.
Ascarya, 2007, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Bulog.co.id //10 des 2018 // 12.10
http://merahkemuninghijau.blogspot.co.id/2015/06/makalah-salam.html. Hari akses Kamis, 13 Des 2018 pkl. 13.30 WIB
Jurnal Syari’ah. Vol. V, No. 1, April 2016. Hal 102
Karim, Adiwarman. Sejarah Pemikir Ekonomi Islam, Cet II , Jakarta : PT. Pustaka Pelajar, 2002
Buletin : Ekonomi Ku Ekonomi Syariah. Kamis 25 September 2014.
Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Buku I tahun 2000. MUI. Jakarta
Mugni Al Muhtaj Ila Ma`rifah Ma`ani Alfazh Al Minhaj, Jilid 2 hal. 102-103, - Muhammad Syarbini Al Khatib, Mesir 1958. Nihayatu Al Muhtaj Ila Syarah Al Minhaj Jilid 4 hal. 182 - Syamsuddin Muhammad bin Abi `Abbas, Dar Al Fikr Beirut Libanon 1984 dan Fiqh Sunnah Jilid 12 hal 110 - Sayyid Sabiq)
Qusthoniah. Analisis Kritis Akad Salam di Perbankan Syari’ah | Jurnal Syariah Vol V No.1, April 2016 hal 91
Suryana, Ahmad. Menuju Ketahanan Pangan Indonesia Berkelanjutan 2025 : Tantangan dan Penanganannya. .Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. 15 Oktober 2014
Widiana, Arna Asna Annisa. Jurnal Muqtasid, 8(2) 2017: 88-101. Menilik Urgensi Penerapan Pembiayaan Akad Salam pada Bidang Pertanian di Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
Assyifa Szami Ilman, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies, Jakarta 24 Oktober 2018