TATA KELOLA VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG


Indra Madan Putra(1*), Ria Ariany(2), Syahrizal Syahrizal(3)

(1) ,  
(2) ,  
(3) ,  
(*) Corresponding Author

Abstract


This study aims to show how electoral governance in verification and the efforts of political parties is carried out by the General Election Commission of the City of Padang. One part of the stages of organizing elections is verification. Verification is a very important stage, considering that at this stage political parties are determined to be participants of the 2019 election. The governance of elections in the registration and verification of political parties by the General Election Commission of Padang City as the election organizer has done its job in verifying political parties, but still far from ideal, both at the level of rule-making and application level. However, at the level of adjudication, the General Election Commission of Padang City has seen several steps taken. The efforts made by the General Election Commission of the City of Padang are the dissemination and technical guidance on regulations regarding the registration process and verification of electoral political parties and making a political party verification assistance desk.

 


Keywords


Political party verification, elections, factual verification, election integrity.

Full Text:

Untitled

References


Afrizal. (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Asrinaldi. (2017). Partai Politik dan Keharusan Verifikasi: Membangun Tata Kelola Pemilu Serentak yang Berintegritas. Prosiding Pelaksanaan Pilkada Serentak Yang Sehat, Jujur, Adil dan Akuntabel, Fisip UMRAH.

Asshidiqie, J. (2012). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Isra, S. (2012). Keharusan Verifikasi Partai Politik [online], www.saldiisra.web.id, diakses tanggal 8 Desember 2018

Kriyantono, R. (2009). Practical Techniques of Communication Research. Jakarta: Prenada Media Group.

Malo, M. (1993). Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Pusat Antara Universitas Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Indonesia.

Mozaffar & Schedler. (2002). The Comparative study of Electoral Governance, Journal International Political Science, 23(1): 5-27.

Mulyadi, Dedi. (2012). Kebijakan Legislasi, Tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif di Indonesia Dalam Perspektif Demokrasi. Jakarta: Gramata Publishing.

Neuman, W. L. (2013). Metode Penelitian Sosial: Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: PT. Indeks.

Surbakti, R. (1992). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Surbakti, R. (2010). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Grasindo.

Surbakti, R, Supriyanto, D., & Asy'ari, H. (2011). Menjaga Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara. Jakarta: Kemitraan.

Surbakti, R, dkk. 2014. Integritas Pemilu 2014: Kajian Pelanggaran, Kekerasan, dan Penyalahgunaan Uang pada Pemilu 2014. Jakarta: Kemitraan.

Prabowo, G. W. (2017). Integritas Pemilu: Proses Verifikasi Peserta Pemilu di KPUD Pada Pemilu Legislatif 2014. Jurnal Politik Indonesia, 2(1), 45-56.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum




DOI: https://doi.org/10.15575/jispo.v9i1.4144

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 JISPO : Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik



________________________________________________________________________

P - ISSN : 2303-3169

E - ISSN : 2579-3098


JISPO is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.>

 

Published by : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Flag Counter

 

View My Stats