Pemanfaatan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk Memaksimalkan Penarikan Pajak Penghasilan (PPH) dalam Transaksi E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.15575/jpkp.v2i1.26767Abstract
Kemajuan dan pertumbuhan teknologi yang sangat pesat, khususnya peralatan elektronik dan komputerisasi, termasuk yang digunakan sebagai alat untuk transaksi elektronik, merupakan salah satu aspek penting dari revolusi industri 4.0. Dalam era globalisasi ini, kemajuan teknologi membawa kemudahan, tetapi bukannya tanpa bahaya, kerugian, dan keterbatasan. Ini memiliki masalah dengan pajak selain berurusan dengan masalah kejahatan dunia maya. Karena kemajuan bisnis yang cepat tidak selalu diikuti dengan kemajuan hukum yang setara, pemerintah menghadapi kesulitan unik dalam menangani masalah pajak, khususnya pajak penghasilan dari e-commerce. Pemerintah Indonesia menciptakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 19/PBI/2017 untuk memungkinkan switching dan interoperabilitas (mutually interoperable) untuk semua transaksi domestik atau pembayaran local. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Library research dengan memahami dan menganalisa permasalahan dengan beberapa jurnal, buku, dan majalah sebagai referensi yang digunakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanpa adanya kerjasama atau modifikasi peraturan lain, penggunaan GPN sebagai alat untuk mengoptimalkan pemungutan PPh tidak akan berhasil. Sejalan dengan itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan harus menerbitkan peraturan mengenai proses dan tata cara pemotongan pajak atas transaksi e-commerce pihak ketiga. Pelaku bisnis, yang bisa membuktikan keakuratan data penjual, dan warga negara Indonesia.References
Elfaliyanti, D., & Nurdin, N. (2019). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Sebelum dan Setelah Terkoneksi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Prosiding Manajemen, 5(1), 93–102.
Karimuddin, A., & Masna, A. (2022). Kesiapan Indonesia Menghadapi Rencana Pajak E-Commerce. Dailysocial.Id. https://dailysocial.id/post/pajak-e-commerce
Kusumastuti, A. D., & Tinangon, J. R. (2019). Penerapan Sistem Gpn (Gerbang Pembayaran Nasional) Dalam Menunjang Transaksi Daring. Jurnal Bisnis Dan Manajemen, 6(1), 56–64. https://doi.org/10.26905/jbm.v6i1.3035
Pangesti, R. D. (2017). Menguak Permasalahan Perpajakan Ecommerce Di Indonesia Dan Solusi Pemecahannya. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Airlangga, 2(1), 181–201. https://doi.org/10.31093/jraba.v2i1.26
Paramitari, N. N. A., Widiati, I. A. P., & Sutyani, L. P. (2019). Analisis Yuridis Pemungutan Pajak Dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 1(1), 114–119.
Rehatalanit, Y. L. R. (2016). Peran E-Commerce Dalam Pengembangan Bisnis. Jurnal Teknologi Industri, 5, 62–69.
Setiawan, S. R. D. (2018). Tahun 2017, Penggunaan Internet di Indonesia Mencapai 143,26 Juta Orang. Amp.Kompas.Com. https://amp.kompas.com/ekonomi/read/2018/02/19/161115126/tahun-2017-pengguna-internet-di-indonesia-mencapai-14326-juta-orang
Tampubolon, I. R., Sudjana, U., & Cahyadini, A. (2020). Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Sebagai Instrumen Dalam Optimalisasi Penarikaan Pajak Penghasilan (PPh) Pada Transaksi E-Commerce. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).