Analisis Dampak Ketidakpatuhan Wajib Pajak Terhadap Pembangunan Negara

Analisis Dampak Ketidakpatuhan Wajib Pajak Terhadap Pembangunan Negara

Authors

  • Bella Dwi Saputri UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.15575/jpkp.v2i2.30989

Abstract

Pajak merupakan sumber pendapatan negara utama dan terbesar di Indonesia. Pajak digunakan untuk mendukung pembangunan negara dengan berbagai cara termasuk salah satunya yaitu pendanaan program dan layanan publik, pajak yang digunakan untuk membiayai program dan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan, dan pelayanan masyarakat lainnya. Rasio terjadinya ketidakpatuhan wajib pajak ini terbukti sudah tinggi, dengan banyaknya pebduduk yang berpenghasilan tinggi tetapi mereka tidak membayar pajak bahkan tidak melaporkan pendapatannya yang sesuai dengan realita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak ketidakpatuhan wajib pajak terhadap pendapatan negara yang berpengaruh pada pembangunan negara. Tujuan dari penelitian ini juga agar pembaca memiliki kesadaran dalam pembayaran pajak untuk mendukung pembangunan dalam negara. Penelitian ini menggunakan penelitian melalui studi Pustaka. Studi Pustaka merupakan penelaahan terhadap bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Metode peneitian ini menggunakan literatur review yang bersumber dari beberapa buku, jurnal, dan website. Ketidakpatuhan ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk penghindaran pajak, penggelapan pajak, atau penyampaian informasi yang tidak akurat kepada otoritas pajak. Ketidakpatuhan wajib pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu ketidakpatuhan formal dan ketidakpatuhan material. Dengan ketidakpatuhan wajib pajak ini berpengaruh pada pendapatan dan pembangunan negara yang kurang maksimal karena sebagian besar pendapatan negara berasal dari pembayaran pajak dari penduduk.

References

Pandiangan, Roristua. 2015. Hukum Pajak. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Brotodihardjo, R. Santoso. 2008. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT. Refika Aditama.

Suandy, Erly. 2011. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Burton, R. 2007. Kajian Aktual Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Resmi, Siti. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Published

2024-08-19
Loading...