Peran Institusi Keagamaan di Maluku dalam Upaya Pemberantasan Korupsi


Henky H Hetharia(1*), Samuel J Mailoa(2)

(1) Fakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia Maluku, Indonesia
(2) Fakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia Maluku, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


It is an anomaly in the life of the Moluccas’ society that the majority of people who committed the criminal act of corruption are considered as religious people. Besides, they are categorized as diligent, obedient and even fanatic adherent of their religions. The act of corruption is an act not only against the law but also against moral and spiritual values. This article explores the role of religious institutions in spreading moral and spiritual values to prevent Molucca’s people from committing corruption.This article used a qualitative method of both: fieldwork and textual study. For fieldwork, in-depth interview and observation are used to gather data from the prisoners, officers, and workers at the prison (Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa) in Ambon. All the data are presented using descriptive analysis. The research shows that the role, function, and accountability of religious institutions in the Moluccas are very weak in preventing and eradicating the criminal act of corruption among the prisoners and the police officers, prosecutors, judges, lawyers, and journalists who played along the criminal act of corruption. Those acts have violated their commitment to stand for justice for all people.


Keywords


Fight against the corruption; religious institutions; the Moluccas.

Full Text:

PDF

References


Alatas. Korupsi, Sifat, Sebab dan Fungsi. Jakarta: LP3ES, 1987.

———. Sosiologi Korupsi. Jakarta: LP3ES, 1981.

Anwary, S. Quo Vadis Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jakarta: ISEPS-AMRA, 2005.

Borrong, Robert. Etika Politik Kristen. Jakarta: UPI STT Jakarta, 2006.

Casram, Casram. “Membangun Sikap Toleransi Beragama Dalam Masyarakat Plural.” Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya 1, no. 2 (2016): 187–98.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Hetharia, Henky H, Samuel Julius Mailoa, and Elia Radianto. Agama Dan Perilaku Korupsi Di Provinsi Maluku. Ambon: Belum dipublikasikan, 2010.

Kejaksaan Tinggi Maluku. Laporan Bulanan Tindak Pidana Korupsi: Februari 2015. Ambon: Tidak dipublikasi, 2015.

Klitgaard, Robert. Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001.

Rumahuru, Yance Zadrak. “Socio-Religious Movement of Religious Affiliated Student Organizations After Social Conflict in Ambon.” Al-Albab 5, no. 2 (2016): 251–64.

Sekertariat Negara. “Sambutan Presiden RI Pada Pencanangan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi , (Jakarta: Percetakan Negara RI, ).” In Percepatan Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Percetakan Negara RI, 2004.

Sugiyono, Bd. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2009.

Wijayanto, dan Zachrie Ridwan, eds. Korupsi Mengkorupsi Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2009.

WAWANCARA

E.M (Warga Binaan, kasus Tipikor APBD – Hukuman Inkraag 1,2 Tahun). wawancara oleh Henky H Hetharia, Kantor LAPAS Kelas II a di Ambon. tanggal 21 Mei 2016 pukul 11.00 WIT.

Y.P (Warga Binaan, kasus Tipikor Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2014 – Hukuman Inkraag 1,2 Tahun). wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon. tanggal 23 Mei 2016 pukul 12.00 WIT.

L.B (Warga Binaan, kasus Tipikor Uang Untuk dipertanggungjawabkan Provinsi Maluku – Hukuman Inkraag 5 Tahun). wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon. tanggal 21 Mei 2016 pukul 11.00 WIT.

Edm. S (Warga Binaan, kasus Tipikor Pengadaan perlengkapan alat-alat penerangan/lampu jalan dalam rangka MTQ Nasional 2012 di Ambon-Hukuman Inkraag 1 Tahun). wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon. tanggal 18 Juni 2016 pukul 14.00 WIT.

F.M (Warga Binaan, kasus Tipikor Perjalanan Dinas Fiktif. – Hukuman Inkraag 2 Tahun). wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon. tanggal 11 Juni 2016 pukul 11.00 WIT.

F.L (Warga Binaan kasus Tipikor Pencatatan Uang Masuk dan Keluar Anggaran Belanja Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Ambon Tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Tahun 2012. Putusan Inkraag pada tahun 2015, Hukuman – 1, 2 tahun). wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon. tanggal 23 Mei 2016 pukul 10.00 WIT.

N.H (Warga Binaan, kasus Tipikor Penggunaan Dana BOS dan Dana TIK. – Hukuman Inkraag 1,5 Tahun). wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon. tanggal 18 Mei 2016 pukul 12.00 WIT.

A.T (Warga Binaan, kasus Tipikor Pemanfaatan Dana Block Grant dalam bidang pendidikan dari Kemendiknas – Hukuman Inkraag 2 Tahun dan 10 Bulan). wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon. tangga Sabtu, 28 Mei 2016 pukul 14.00 WIT.

H.O (Warga Binaan, kasus Tipikor Dana Asuransi Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara -Hukuman Inkraag 1,6 Tahun). wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon. tanggal 23 Mei 2016 pukul 14.00 WIT.

A.T (Warga Binaan, kasus Tipikor Pengadaan alat-alat kesehatan Laboratorium Provinsi. Maluku - Hukuman Inkraag 3 Tahun). wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon. tanggal 30 Mei 2016 pukul 14.00 WIT.

D. De Q (Warga Binaan, kasus Tipikor Proyek Pembangunan Mesjid Raya di Sanana - Hukuman Inkraag 4 Tahun). wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon. tanggal 18 Juni 2016 pukul 14.00 WIT.

E.S (Warga Binaan, kasus Tipikor Pengadaan Buku Perpustakaan Sekolah sesuai Dana Alokasi Khusus Tahun 2010 Kabupaten Maluku Tenggara Barat - Hukuman Inkraag 2,8 Tahun denda Rp.200 juta subsider 4 bulan penjara). wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon. tanggal 28 Mei 2016 pukul 14.00 WIT.

F.B (Warga Binaan, kasus Tipikor Biaya Sertifikat Prona di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Hukuman Inkraag 1 Tahun). wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon, tanggal 11 Juni 2016 pukul 14.00 WIT.

A.H.H (Warga Binaan kasus Tipikor Penggelapan Uang Pajak Nasabah - Hukuman Inkraag 11 Tahun). wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon. tanggal 18 Juni 2016 pukul 14.00 WIT.

J.K (Warga Binaan kasus Tipikor Dana Tapal Batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah). wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon. tanggal 21 Mei 2016 pukul 14.00 WIT.

M.L (Warga Binaan, kasus Tipikor SPPD - Hukuman Inkraag 2,8 Tahun). wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon. tanggal 23 2016 pukul 12.00 WIT.

A.W (Warga Binaan, kasus Tipikor Dana Transportasi dan Akomodasi MTQ Tingkat Provinsi di Kabupaten Aru, 201.– Hukuman Inkraag 1,5 Tahun). wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon. tanggal 20 Mei 2016 pukul 10.00 WIT.

H.T (Warga Binaan, kasus Tipikor Dana Proyek di Politeknik Kesehatan). Wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon. tanggal 30 Mei 2016 pukul 10.00 WIT.

I.T (Warga Binaan, kasus Tipikor Dana Pengadaan Barang pada Dinas DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur pada tahun anggaran 2011 – Hukuman Inkraag 1,7 Tahun). wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor LAPAS Kelas II a Ambon. tanggal 20 Juni 2016 pukul 10.00 WIT.

Werinussa, A.J.S. (Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku). Wawancara oleh Henky H Hetharia. kantor Sinode GPM Ambon. tanggal 24 Oktober 2016 pukul 09.00 WIT.

Pariama, W.B. (Wakil Ketua Sinode GPM). Wawancara oleh Henky H Hetharia. kantor Sinode GPM Ambon. tanggal 24 Oktober 2016 pukul 11.00 WIT.

Tukan, Idroes (Ketua MUI Provinsi Maluku). Wawancara oleh Henky H Hetharia. Kantor DPW MUI Maluku. tanggal 29 November 2016 pukul 10.00 WIT.

Iwamony, A. (Direktur Lembaga Pembinaan GPM). Wawancara oleh Henky H Hetharia. kantor LPJ GPM Ambon. tanggal 24 Oktober 2016 pukul 12.00 WIT.




DOI: https://doi.org/10.15575/jw.v2i1.921

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Henky H Hetharia, Samuel J Mailoa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya is Indexed By:

------------

 


View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.