IMPLEMENTASI WAKAF MIKRO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Ade Iskandar Nasution Universitas Ma’soem

DOI:

https://doi.org/10.15575/fsl.v1i1.8581

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan potensi wakaf di Indonesia dan kesulitan masyarakat memperoleh akses pendanaan, OJK menilai adanya kebutuhan untuk mempertemukan antara pihak yang memiliki kelebihan dana untuk diwakafkan kepada masyarakat dengan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan untuk usaha dengan imbal hasil yang rendah. Dengan demikian OJK membangun model bisnis Bank Wakaf Mikro sebagai platform Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Wakaf mikro diperbolehkan secara hukum Islam, dengan syarat wakaf mikro memenuhi rukun dan syarat wakaf serta melakukan kegiatan usahan mikro yang sesuai dengan syariat Islam. Bank Wakaf Mikro fokus kepada pemberdayaan masyarakat miskin produktif melalui pendampingan dan pembiayaan mikro.

Kata Kunci: Wakaf Mikro, OJK, Bank Wakaf.

Published

2020-05-23