IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH TABUNGAN HAJI IB MASLAHAH DI BANK JABAR BANTEN SYARIAH KP BRAGA


Hellen Lie Grace Ghautama(1*), Zela Prabawaning Tias(2)

(1) Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
(2) UIN Maulana Malik Ibrahim, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Bank BJB Syariah yang sudah berdiri sejak tahun 2010 ini merupakan salah satu lembaga keuangan yang dipercaya oleh masyarakat, hal itu dikarenakan mereka menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu produk Bank BJB Syariah adalah Tabungan Haji iB maslahah, produk tabungan khusus Bank BJB Syariah untuk persiapan biaya haji, dikelola secara profesional dan aman sesuai syariat. Disediakan layanan online Siskohat atau Sistem Koordinasi Haji Terpadu yang memungkinkan nasabah mendapatkan jaminan dari Kementerian Agama bahwa mereka akan berangkat setelah saldo tabungan haji memenuhi persyaratan nominal yang ditetapkan. Produk perbankan syariah yang ramai menjadi wacana hukum di tanah air pada saat ini adalah dana talangan haji. Terminologi ini sebenarnya berasal dari Fatwa DSN-MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah. Menurut sejumlah pengamat, fatwa ini menjadi salah satu pemicu panjangnya antrean calon haji. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana sistem tabungan haji iB maslahah terhadap fatwa DSN-MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 pada Bank Jabar Banten Syariah Kp Braga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode riset analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bank Jabar Banten Syariah menggunakan akad mudharabah untuk produk tabungan iB maslahah dan telah mengimplementasikan tabungan haji iB maslahah sesuai dengan syariat.

Full Text:

PDF

References


Abdullah, T. (2023). Ensiklopedi Tematis Dunia Islam. Ichtiar Baru.

Afrizal. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Sebuah Upaya Mendukung Pengguna Penelitian Dalam Berbagai Disiplin Ilmu (4th ed.).

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani Press.

Arwani, A. (2012). Epistemologi Hukum Ekonomi Islam (Muamalah). Religia.

Bank BJB Syariah. (2023). Tabungan Haji iB Maslahah. PT. Bank Jabar Banten Syariah. https://www.bjbsyariah.co.id/tabungan-haji-ib-maslahah

Daulay, H. (2017). Tabungan Syariah untuk Ibadah Haji: Studi Kasus di Perbankan Syariah Indonesia. Kencana.

Dyatama, A., & Yuliadi, I. (2015). Dasar-Dasar Perbankan Syariah. PRENADAMEDIA GROUP.

Faizah. (2013). Sistem Pengelolaan Tabungan Mabrur Bank Syariah Mandiri Cabang Ciputat [UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/30654/1/FAIZAH-FDK.pdf

Firdaus, M. I., & Rahmawati, S. (2018). Kepatuhan Syariah dalam Implementasi Akad Mudharabah di Perbankan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 145–157.

Hidayatullah, Z. (2019). Analisis Implementasi Akad Mudharabah dalam Tabungan Haji pada Bank Syariah Mandiri. Jurnal Perbankan Syariah, 10(1), 89–100.

Hoeven, V., & Arifin, Z. (2005). Dalam Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Pustaka Alfabet.

Marimin, R., Sudrajat, S., & Wibowo, H. (2015). Prinsip dan Praktik Perbankan Syariah di Indonesia. Alfabeta.

Nurlela. (2016). Manajemen Keuangan Haji: Perspektif Syariah. UII Press.

OJK. (2008). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH. chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/regulasi/Documents/UU_No_21_Tahun_2008_Perbankan_Syariah.pdf

Prasetyo, A., & Hamidah, N. (2020). Efektivitas Akad Mudharabah dalam Tabungan Haji pada Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 8(3), 213–226.

RIZKI, F. M. (2022). Pengaruh Promosi dan Kualitas Pelayanan Terhadap Keputusan Nasabah Dalam Memilih Produk Tabungan Haji di Bank BJB Syariah Cirebon. [INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI CIREBON]. https://repository.syekhnurjati.ac.id/10645/1/1908203165_1_cover.pdf

Rukmaningsih, D., & Supriyadi, D. (2020). Analisis Implementasi Akad Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah pada Bank Jabar Banten Syariah. Finansha, 1–12.

Rusdan. (2022). Prinsip-Prinsip Dasar Fiqh Muamalah dan Penerapannya pada Kegiatan Perekonomian. EL-HIKAM: Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman, XV(2), 208–237. file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/237-File Utama Naskah-715-1-10-20221230.pdf

Zulkifli, S. (2003). Dalam Panduan Praktis Transakasi Perbankan Syariah. Zikrul Hikam.




DOI: https://doi.org/10.15575/prestise.v4i2.40824

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 hellen lie grace ghautama

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Google Scholar

Garuda