Penerapan Syarat Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Dan Bawaslu Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Perspektif Siyasah Dusturiyah


Fizay Muhamad Faozan(1*)

(1) uin Sunan Gunung Djati Bandung,  
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract: The Presidential Decree Number 120/P of 2021 regarding the formation of the selection team for candidates of KPU and Bawaslu for the period of 2022-2027 is not in accordance with Article 22 Paragraph 3 of Law Number 7 of 2017. Article 22 Paragraph 3 stipulates that the composition of the selection team for candidates of KPU/Bawaslu consists of 3 government officials, 4 academics, and 4 members of the public. The findings of this study state that: 1) The formation of the selection team for candidates of KPU and Bawaslu for the period of 2022-2027 is not in accordance with one of the requirements in Law Number 7 of 2017 concerning elections, namely Article 22 Paragraph 3; 2) The impact of all decisions made by the selection team can be considered illegal because they are not in accordance with the applicable law, and the selection results can be declared null and void. Furthermore, the composition of the selection team can cause conflicts of interest; 3) The review of Siyasah Dusturiyah, in accordance with Surah An-Nisa Verse 58 and the principle that "the policy of a leader depends on the benefit", indicates that the composition of the selection team should be based on the benefit, acting fairly and responsibly in accordance with the constitution so that no citizen's rights are violated.

 

Keyword: Selection Team, KPU and Bawaslu, Siyasah Dusturiyah

 

Abstrak: Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang susunan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 ada ketidaksesuaian dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 22 ayat 3. Pada pasal 22 ayat 3 menyebutkan bahwa komposisi tim seleksi calon anggota KPU/Bawaslu terdiri dari 3 (tiga) orang unsur pemerintah, 4 (empat) orang unsur akedemisi, 4 (empat) orang unsur masyarakat. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa : 1) Persoalan pembentukan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 ada ketidak sesuaian dengan salah satu syarat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yaitu pada pada pasal 22 ayat 3; 2) Dampak dari segala keputusan tim seleksi dapat dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan hasil seleksi dapat batal demi hukum, kemudian komposisi dari tim seleksi dapat menimbulkan konflik kepentingan; 3) Tinjauan siyasah dusturiyah sesuai dengan Q.S An-Nisa ayat 58 dan dengan kaidah “Kebijakan seorang pemimpin terhadapnya bergantung kepada kemaslahatan” maka pada dasarnya komposisi tim seleksi harus berdasarkan kemaslahatan, bertindak adil dan amanah sesuai dengan konstitusi sehingga tidak ada hak warga negara yang dirugikan.

 

Kata Kunci: Tim Seleksi, KPU dan Bawaslu, Siyasah Dusturiyah


Keywords


Selection Team, KPU and Bawaslu, Siyasah Dusturiyah

References


A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implimentasi kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah‛, Kencana, Jakarta, 2004,

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Siyasah, CV Pustaka Setia, Bandung, 2014

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Siyasah, CV Pustaka Setia, Bandung, 2015

Didik Supriyanto, Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu, USAID, DRSP, Perludem, Jakarta, 2007

DKPP, Penyelenggaraan Pemilu di Dunia, DKPP RI, Jakarta, 2015

Ija Suntana, Pemikiran Ketatanegaraan Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2011, h. 43.

Imam Hidayat, Teori-teori Politik, Setara Press, Malang, 2009

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005,

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020

Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah: Konstektualisasi Doktrin Politik Islam, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014, cet. ke-1

Nimatul Huda, Negara Hukum: Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Yogjakarta, 2005

Novendri M. Nggilu, Hukum dan Teori Konstitusi (Perubahan Konstitusi yang partisipatif dan populis), UII Press, Yogyakarta, 2015

Ramlan Surbakti dan Kris Nugroho, Studi tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efektif, Kemiteraan Partnership, Jakarta, 2015

Ramlan Surbakti, Hari Fitrianto, Transformasi Bawaslu Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Jakarta, 2015

Rusma Dwiyana, Konsep Konstitusionalisme, Pemisahan Kekuasaan, dan Checks and Balance System, Pusat Kajian Hukum Administrasi Negara

Soenarto, Kilas Balik dan Masa Depan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan, UNY, Yogyakarta

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1962

Uu Nurul Huda, Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia, Fokusmedia, Bandung, 2018




DOI: https://doi.org/10.1557/sjtp.v1i1.25608

Refbacks

  • There are currently no refbacks.