Penanganan Kekerasan Seksual sebagai Upaya Pemenuhan Hak Korban


Diyanah Azyan Azizah(1*), Dwi Sulistiani(2)

(1) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
(2) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan atau perlakuan menghina, melecehkan, maupun merendahkan yang mana mampu mengakibatkan sebuah penderitaan pada psikis maupun fisik dari seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pendampingan korban kekerasan seksual dalam memenuhi hak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Dinas Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) khususnya tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif khususnya jenis studi dokumen dengan pengumpulan data melalui teknik wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat sisi positif dan negatif dalam proses pendampingan korban kekerasan seksual. Sisi positifnya adalah adanya peningkatan keberanian korban untuk melapor dan terpenuhinya hak-hak korban. Sementara itu, sisi negatifnya semakin banyak tindak kekerasan seksual terhadap perempuan yang mengakibatkan kekhawatiran. Penelitian ini memiliki beberapa kendala dalam penyusunannya, seperti kurangnya informasi secara detail yang didapatkan terkait korban kekerasan yang mana hal ini disebabkan oleh adanya kode etik yang harus dipatuhi oleh tim
P2TP2A.

Keywords


Hak Korban; Korban Kekerasan Seksual; Pendampingan

Full Text:

PDF

References


Agustini, Ika, Rofiqur Rachman, and Ruly Haryandra. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam.” Rechtenstudent Journal Fakultas Syariah UIN KHAS Jember 2(3):342–55.

Apriyani, Maria Novita. 2021. “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Risalah Hukum 17(1):1–10.

Arsy, Muhammad Gerald, and Wiwin Yulianingsih. 2023. “Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Pemenuhan Hak Korban.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 1(3):1–9.

Diba, Cut Fara. 2021. “Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Memenuhi Hak Anak (Studi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Uptd Ppa Aceh).” 10:6.

Furi, Viezna Leana, and Rosalia Indriyati Saptatiningsih. 2020. “Peran UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan.” Jurnal Kewarganegaraan 4(2):122–29.

Khairunnisa, Maurizka. 2020. “Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kota Pekanbaru.” 21(1):1–9.

Khristianti Weda Tantri, Luh Made. 2021. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Media Iuris 4(2):145. doi: 10.20473/mi.v4i2.25066.

Nuradhawati, Rira. 2018. “PeranPusatPelayananTerpaduPemberdayaanPerempuandanAnak(P2TP2A)DalamPendampinganPerempuandanAnakKorbanKekerasandalamRumahTangga(KDRT)DiKotaCimahi.” Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, Dan Administrasi Publik 14(1):21.

Nurahlin, Siti. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jatiswara 37(3):314–23. doi: 10.29303/jtsw.v37i3.425.

P, Utami Zahirah Noviani, K. Rifsah Arifah, Cecep, and Humaedi Sahadi. 2019. “Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif.” AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 1(2):143–65. doi: 10.35673/as-hki.v1i2.484.

Perempuan, Komnas. 2023. “Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023.” 31–41.

Probolaksono, Puthut. 2023. “Peran Pendamping Dalam Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di LSM Rifka Annisa.” JSCE: Journal of Society and Continuing Education Number 1(1):500–511.

Purwanti, Ani, and Marzellina Hardiyanti. 2018. “Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual.” Masalah-Masalah Hukum 47(2):141.

Rahmi, Atikah. 2019. “Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 4(1):140–59. doi: 10.30596/dll.v4i2.3173.

Regency, Gresik, and I. N. Figures. 2023. “Kabupaten Gresik Dalam Angka.”

Rofiq, M. 2018. “Upaya Pemulihan Kesehatan Mental Korban Kekerasan Seksual Di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tuban.”

Salamor, Yonna Beatrix, and Anna Maria Salamor. 2022. “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia-India).” Balobe Law Journal 2(1):7. doi: 10.47268/balobe.v2i1.791.

Samsu. 2021. Metode Penelitian (Teori Dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, Serta Research & Development). edited by Rusmini. Pusat Studi Agama dan Kemasyarakatan (PUSAKA).

Surayda, Helen Intania. n.d. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Kajian Hukum Islam.” 24–38.

Utami, Penny Naluria. 2016. “Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Pusat Pelayanan Terpadu.” Jurnal HAM 7(1):55. doi: 10.30641/ham.2016.7.71.




DOI: https://doi.org/10.15575/azzahra.v5i1.31448

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Diyanah Azyan Azizah, Dwi Sulistiani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

 

 

 

 


Az-Zahra: Journal of Gender and Family Studies has been indexed by: 

      


Editorial Office:
Lecture Hall Building
Center for Gender and Child Studies
Research and Community Service (LP2M)
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jalan A.H. Nasution No. 105, Cibiru
Bandung, Jawa Barat, Indonesia, 40614
Phone: 022- 7802276
e-mail: az.zahra@uinsgd.ac.id