Dampak Penanganan Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga melalui Hukum Adat Merangin


Lisa Aulia(1*), Wike Wike(2), Retty Ratnawati(3)

(1) Universitas Brawijaya, Indonesia
(2) Universitas Brawijaya, Indonesia
(3) Universitas Brawijaya, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan mengetahui dampak penerapan hukum adat terhadap implementasi UU PKDRT 23/2004 yaitu penanganan KDRT di Kabupaten Merangin. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan dan lapangan. Teori kebijakan publik oleh Thomas Dye digunakan untuk menganalisis keterkaitan antara kebijakan publik dengan institusi pemerintah dan masyarakat Merangin yang mengakui hukum adat. Hasil penelitian ini menemukan penanganan KDRT melalui hukum adat cenderung merugikan korban karena ketiadaan perspektif perlindungan perempuan, sanksi adat berupa utang adat yang dibebankan kepada pelaku minim efek jera dan mempersulit pemulihan psikis korban. Penanganan KDRT oleh lembaga adat melalui pemberlakuan hukum
adat juga berdampak pada semakin meningkatnya potensi rendah pelaporan dan kemunduran kinerja implementasi UU PKDRT 23/2004 seperti ketiadaan fasilitas kesehatan yang memadai dan terjangkau untuk mempermudah korban mendapatkan bukti tindakan kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penelitian ini, penerapan hukum adat berdampak negatif terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga, penanganan KDRT yang berkeadilan gender dan kinerja implementasi UU PKDRT 23/2004.

Keywords


Hukum Adat; Implementasi UU PKDRT; Penanganan KDRT

Full Text:

PDF

References


Adiputra, I. D. N. W., Setiabudhi, I. K. R., & Artha, I. G. (2023). Pembuktian Tindak Pidana Seksual Ditinjau dari Visum et Repertum. Kertha Semaya, 11(6), 1465–1473.

Agustin, R., Suparno, I., Samsidar, & Sandiata, B. (2019). Keterpaduan Layanan yang Memberdayakan: Hasil Asesmen P2TP2A di 16 Provinsi. Jurnal Perempuan, 24(1), 53–65.

Arsawati, N. N. J., & Antari, P. E. D. (2021). Antitesis Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Sanksi Adat: Studi di Desa Tenganan, Karangasem. Udayana, 10, 104–124.

Aulia, M. S., Rochaety, N., & Purwoto. (2022). Penanganan Tindak Pidana Kekerasab Seksual di Kota Semarang oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Besar (POLRESTABES) Semarang. Dipenogoro Law Journal, 11(3), 5–24.

Blackburn, S. (2004). Women and the State in Modern Indonesia. Cambridge: Cambridge University Press.

Deassy J.A. Hehanussa, Y. B. S. (2019). Membangun Kesadaran Hukum Perempuan Dan Anak Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keberlanjutan Program Pemberdayaan Masyarakat Era Revolusi Industri 4.0, 292–297.

Dinas Sosial, P. P. dan P. A. (n.d.). laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Pulblik. In Gadjah Mada Universitas Press (5th ed.). Yogyakarta. Retrieved from https://www.pdfdrive.com/pengantar-analisis-kebijakan-pulblik-e176089208.html

Fitria, R., Kurniawan, E., & Marlina, S. (2022). Strategi Aliansi Perempuan Merangin (APM) dalam Mengadvokasi Perempuan di Kabupaten Merangin, Jambi: Meninjau Kembali Program Anti Kekerasan. Tanah Pilih, 2(1), 75–83. https://doi.org/10.30631/tpj.v2i1.1120

Gusfira, N., & Suhartini. (2020). Pelaksanaan Pidana Adat terhadap Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Bener Meriah. RESAM, 6(April), 30–40.

Harahap, A. P., Putra, D. A., Kurniawan, A., & Aiman, M. (2022). Sanksi Adat Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual di Desa Kungkai Kabupaten Merangin Jambi. 6(2), 294–304.

https://doi.org/10.33087/wjh.v6i2.1004

Imray, L., & Middleton, A. (1983). Public and Private: Marking the Boundaries. In The Public and the Private. London: Heinemann.

Instrumen Monitoring dan Evaluasi Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). (n.d.).

Jambi, G. (2014). Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi.

Komnas Perempuan. (2022). Komnas Perempuan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023. Retrieved from https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021

Layliyah, Q., Rahman, A., Mawar, M., & Satispi, E. (2022). Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Tangerang Selatan. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 5(2), 1–13.

Masni, Oruh, S., & Agustang, A. (2021). Tinjauan Sosiologis Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut UU PKDRT Oleh Pengadilan Negeri Pangkep. Sosialisasi, 8(3), 108–117.

Molebila, A. M., Tallo, D., & Manu, N. (2023). Peranan Lembaga Adat dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Wolwal Kabupaten Alor. 03(02), 536–546. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.796

Nasarudin, A. N., & Arafat, M. R. (2023). Peranan Dan Kedudukan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Perkosaan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(14), 131–142.

Pratiwi, A. M. (2023). Partisipasi dan Agensi : Perempuan Muda Indonesia dalam Advokasi UU TPKS Participation and Agency : Indonesian Young Women in Advocating Sexual Violence Crime Law. 28(2), 117–132.

Sanggenafa, C. O. I., & Hidayana, I. M. (2020). Peran Dewan Adat Suku Sentani untuk Penyelesaian Konflik Kekerasan dalam Rumah Tangga. CENDERAWASIH: Jurnal Antropologi Papua, 1(1), 8–20. https://doi.org/10.31957/jap.v1i1.1378

Selvia, L., Salam, M., & Simaremare, T. P. (2022). Peranan Lsm Aliansi Perempuan Merangin Memberikan Pendampingan Kdrt Jenis Kekerasan Fisik Berbasis Gender Sebagai Wujud Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2004. Civic Education Perspective Journal, 2(2), 43056.

Simanjuntak, N. (2013). Penguatan Lembaga Adat Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 4(1), 35–66.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (2004).

Walby, S. (1990). Theorizing Patriarchy. Oxford: Basil Blackwell.

Yoserwan, Y. (2023). Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Melalui Hukum Adat Sebagai Manifestasi Hak Asal Usul Dalam Tindak Kekerasan Terhadap Perempan Dan Anak Di Sumatera Barat. UNES Law Review, 5(3), 961–977.

https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.375

Zahirah, U., Nurwati, N., & Krisnani, H. (2019). Dampak Dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak Di Keluarga. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 10–20. https://doi.org/10.24198/jppm.v6i1.21793




DOI: https://doi.org/10.15575/azzahra.v5i1.33986

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Lisa Aulia, Wike, Retty Ratnawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

 

 

 

 


Az-Zahra: Journal of Gender and Family Studies has been indexed by: 

      


Editorial Office:
Lecture Hall Building
Center for Gender and Child Studies
Research and Community Service (LP2M)
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Jalan A.H. Nasution No. 105, Cibiru
Bandung, Jawa Barat, Indonesia, 40614
Phone: 022- 7802276
e-mail: az.zahra@uinsgd.ac.id